Pada tanggal 17 Agustus 2014 yang lalu Bank Indonesia selaku pemegang hak atas peredaran uang di Indonesia resmi Meluncurkan uang Negara Kesatuan Republi Indonesia atau uang NKRI. Seperti apa uang NKRI tersebut?, simak beberapa penjelasan berikut agar anda lebih mengenal mata uang kertas terbaru ini.
Uang NKRI sendiri adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan nominal Seratus Ribu Rupiah (Rp. 100.000,00). Berikut Gambar Uang NKRI Terbaru tersebut:
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan antara uang NKRI yang baru dengan uang 100 ribu lama keluaran tahun 2004. Namun jika dicermati baik-baik ada beberapa bagian yang berbeda, bagian-bagian itu adalah:
- Perubahan desain see through register/rectoverso
- Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Perubahan penulisan nama dan gelar pahlawan (sesuai Keppres)
- Perubahan lokasi tahun emisi dan tahun cetak
- Perubahan penanda tangan (gubernur BI dan Menteri Keuangan)
- Penambahan blok warna
- Perubahan warna pada nomor seri
- Perubahan ukuran huruf pada frasa Bank Indonesia.
Selain 8 perubahan dari segi desain tersebut, terdapat pula perubahan lain yakni penggantian penandatanganan dari yang sebelumnya dilakukan oleh anggota dewan gubernur menjadi Gubernur Bakn Indonesia dan Menteri Keuangan.
Apakah Uang Pecahan 100 Ribu Lama Masih Berlaku?
BI menegaskan bahwa uang pecahan 100 ribu tahun edaran 2004 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Jadi untuk pecahan 100 ribu ada dua uang yang akan dipakai yakni uang pecahan 100 tahun edar 2004 dan Uang NKRI tersebut.
Uang NKRI Dicetak Terbatas
BI juga mengungkapkan Uang NKRI ini hanya dicetak 40 juta lembar saja, dan mulai di edarkan pada tanggal 17 Agustus 2014 kemarin. Alasan BI hanya mencetak uang NKRI dengan jumlah 40 juta lembar saja adalah BI hanya akan mencetak uang baru sesuai kebutuhan masyarakat saja ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Tirta juga menegaskan angka 40 juta tersebut hanya bersifat sementara saja. BI secara rutin menarik uang lusuh yang sudah tak layak edar dan menggantinya dengan cetakan yang baru.
Daftar Uang Yang Beredar Di Indonesia
Diluncurkannya uang pecahan 100 ribu NKRI terbaru tidak menggeser pecahan uang lain yang tengah beredar di masyarakat saat ini. Dan pecahan uang kartal yang beredar saat ini masih sah sebagai alat bukti pembaaran tunai di Indonesia. Uang-Uang kartal pecahan lain tersebut adalah:
- Pecahan 1.000 rupiah
- Pecahan 2.000 rupiah
- Pecahan 5.000 rupiah
- Pecahan 10.000 rupiah
- Pecahan 20.000 rupiah
- Pecahan 50.000 rupiah
- Pecahan 100.000 rupiah
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon