-->

Kamis, 30 Oktober 2014

5 Kasus UU ITE Yang Hebohkan Indonesia

author photo
http://goo.gl/3HsBnl

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban. Kali ini, korbannya bernama Muhammad Arsyad yang mengedit dan menyebarkan foto Joko Widodo dan Megawati melalui akun facebooknya.
Tidak hanya kali ini, ada beberapa kasus lain yang juga berkaitan dengan UU ITE dan sempat bikin heboh.
Berikut adalah 5 kasus UU ITE yang bikin heboh para Indonesia.:

1. Prita Mulyasari
http://goo.gl/3HsBnl

Kasus Prita Mulyasari diawali dengan tersebarnya surat elektronik Pria yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang..
http://goo.gl/3HsBnl
Bagi para pecinta grup band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.
Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.
http://goo.gl/3HsBnl
Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasusBank Century.
Dalam kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada Februari 2014, Benhandivonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan NegeriJakarta Selatan.

Karena membuat status Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjeratFlorence.
Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.


5. Muhammad Arsyad
http://goo.gl/3HsBnl




Seorang pemuda yang bekerja sebagai pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis, Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Pasalnya, Arsyad dianggap hina Jokowi dan Megawati karena mengedit wajah mereka dan menyambungkannya ke sejumlah foto badan bugil dan menyebarkannya melalui Facebook.

 


This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post